MAKALAH
MUTU
PELAYANAN KEBIDANAN
“AKREDITASI”
Dosen Pembimbing
LISTRIANA
FATIMAH,SST,M.KES
Disusun Oleh:
Novi
Khoirotun Nisak
UNIVERSITAS PESANTREN
TINGGI DARUL ‘ULUM
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PRODI D III KEBIDANAN
JOMBANG
2012
KATA PENGANTAR
Dengan rasa syukur
Alhamdulillah, kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan petunjuk
kepada kami sehinggga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Sholawat serta salam semoga terlimpa curahkan kepada
Rosulullah SAW,beserta kerluarganya,sahabat dan seluruh umatnya. Penyusunan dan
penulisan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah mutu
pelayanan kebidanan.
Penyelesaian
makalah ini tidaklah karna adanya
kemampuan diri sendiri,tapi tidak lain karna adanya bantuan dari berbagai
pihak. Oleh karna itu penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada orang
– orang yang setia mendukung dan memotivasi kami dalam penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa penulisan
makalah ini masih sangat jauh dari penyempurnaan dengan masih banyak
kekurangannya.Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak
demi kesempurnaan makalah ini. Semoga jeri payah penulis ada guna dan manfaat
dari para pembaca.Amin.
Jombang, 27 September
2012
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pelayanan bermutu atau berkualitas
sering dikaitkan dengan biaya. Rosemary E. Cross mengatakan bahwa secara umum
pemikiran tentang kualitas sering dihubungkan dengan kelayakan, kemewahan, kecantikan,
nilai uang, kebebasan dari rasa sakitdan ketidaknyamanan, usia harapan hidup
yang panjang, rasa hormat, kebaikan.
Pelayanan kesehatan adalah Setiap upaya
yang di selenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi
untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit
serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok maupun masyarakat.
Semakin tinggi tingkat pemahaman
masyarakat terhadap pentingnya kesehatan untuk mempertahankan kualitas hidup,
maka customer akan semakin kritis dalam menerima produk jasa, termasuk jasa
pelayanan kebidanan, oleh karena itu peningkatan mutu kinerja setiap bidan
perlu dilakukan terus menerus. Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan
yang bermutu banyak upaya yang dapat dilaksanakan.
Upaya tersebut jika dilaksanakan secara
terarah dan terencana ,dalam ilmu administrasi kesehatan dikenal dengan nama
program menjaga mutu pelayanan kesehatan (Quality Assurance Program ). Sekalipun
aspek kepuasan tersebut telah dibatasi hanya yang sesuai dengan tingkat
kepuasan rata-rata penduduk yang menjadi sasaran utama pelayanan kesehatan ,
namun karena ruang lingkup kepuasan memang bersifat sangat luas, menyebabkan
upaya untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu tidaklah semudah
yang diperkirakan. Sesungguhnyalah seperti juga mutu pelayanan, dimensi
kepuasan pasien sangat bervariasi sekali.oleh karena itu,para petugas kesehatan
harus tetap menjaga program mutu,termasuk program prospektif,konkuren dan retrospektif
serta internal dan eksternal.
Sebagai salah satu subsistem dalam pelayanan kesehatan rumah sakit menjadi
tempat rujukan bagi unit-unit pelayanan kesehatan dasar. Rumah sakit merupakan
organisasi yang bergerak dalam bidang jasa, dengan ciri-ciri pada karya, padat
model, padat teknologi, padat masalah dan padat umpatan.
Sejalan dengan lajunya pembangunan
nasional maka tuntutan akan mutu pelayanan kesehatan oleh rumah sakit juga
semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan berbagai kritikan tentang ketidak
puasan terhadap pelayanan rumah sakit melalui berbagai upaya termasuk melalui
jalur hukum. Oleh karena itu upaya untuk menjaga dan meningkatkan mutu layanan
rumah sakit baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik internal maupun
eksternal rumah sakit perlu dilaksanakan.
Upaya yang dilakukan depertemen
kesehatan untuk itu adalah melalui kegiatan akreditasi rumah sakit baik milik
pemerintah maupun swasta, yang tujuan akhirnya adalah menjaga mutulayanan.
Dasar hukum pelaksanaan akreditasi rumah
sakit UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan adalah Permenkes No. 159 b tahun
1988 yang mengatur tentang akreditasi rumah sakit., S.K. Menkes No. 436/93
tentang berlakunya standart pelayanan rumah sakit dan pelayanan medik dan S.K.
Dirjen YanMedik no YM.02.03.3.5.2626 tentang komisi komisi Akreditasi Rumah
sakit dan Sarana kesehatanlainnya (KARS). Juga komitmen Nasional agar
akreditasi layanan kesehatan dalam Rencana Strategis Direktorat Jendral
Pelayanan Medik untuk mencapai pelayanan prima.
2. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini :
a. Apa
yang di maksud akreditasi, manfaat akreditasi, alasan akreditasi dalam program
mutu terhadap?
b. Apa
tujuan dengan adanya akreditasi dalam menjaga mutu?
c. Bagaiana
status akreditasi dalam menjaga mutu?
3. Tujuan
a.
Untuk mengetahui arti dari akreditasi,
manfaat akreditasi alasan akreditasi dalam menjaga mutu.
b.
Untuk mengetahui apa tujuan diadakannya
akreditasi dalam menjaga mutu.
c.
Untuk mengetahui status akreditasi dalam
menjaga mutu.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Akreditasi
Akreditasi : Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3) , akreditasi
adalah kegiatan yang dilakukan untuk
menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal
dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria
yang bersifat terbuka.
Kriteria tersebut dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam Pasal
35. ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas:
standar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar tenaga
kependidikan, stándar sarana dan prasarana, stándar pengelolaan, stándar
pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara
berencana dan berkala
Akreditasi menurut ensiklopedi nasional adalah suatu
bentuk pengakuan yang diberikan oleh pemerentah untuk suatu lembaga atau
institusi. Sedangkan menurut depertemen kesehatan RI, akreditasi rumah sakit
adalah pengakuan oleh pemerentah kepada rumah sakit karena telah memenuhi
standart yang telah di tentukan. Untuk sampai kepada pengakuan, rumah sakit
melalui suatu proses penilain yang di dasarkan pada Standart Nasional
perumahsakitan (Depkes, 1999). Penilaian dilakukan berulang dengan interval
yang reguler dan diawali dengan kegiatan kajian mandiri (self assesment) oleh
rumah sakit yang di nilai. Survei akreditasi ini dilakukan oleh badan yang terlegitimasi dan di Indonesia adalah Komite
Akreditasi Rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya (KARS) sedangkan
sertifikasi dimberikan oleh Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI berdasarkan
rekomendasi KARS.
2.
Alasan
Untuk Melaksanakan Akreditasi
Secara filosofi, kegiatan akreditasi merupakan
bentuk perhatian dan perlindungan pemerintah dengan memberikan pelayanan yang
profesional. Kualitas pelayanan yang diberikan sesuai standart merupakan
profesionallisme yang dapat menyebabkan efisiensi dalam pelayanan dan kemampuan
kompetitif rumah sakit yang positif.
3.
Tujuan
Akreditasi
Pada dasarnya tujuan utamam akreditasi rumah sakit
adalah agar kualitas pelayanan yang diberikan terintegrasi dan menjadi budaya
sistem pelayanan di rumah sakit.
Secara khusus adalah tujuan kegiatan akreditasi
adalah agar :
a. Memperoleh
gambaran seberapa jauh rumah sakit di Indonesia telah memenuhi berbagai
standart myang ditentukan sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat
dipertanggung jawabkan.
b. Memberikan
penggakuan dan pengghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tinggkat
pelayanan kesehatan sesuai dengan standart yang ditetapkan.
c. Memberikan
jaminan kepetugs rumah sakit bahwa semua fasilitas, tenaga, dan lingkungan yang
di perlukan tersedia sehinga dapat mendukung upaya penyembuhan dan pengobatan
pasien dengan sebaik-baiknya.
d. Memberikan
jaminan dan kepuasan kepada individu, keluarga dan masyarakat sebagai pelanggan
bahwa pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit diselenggarakan sebaik mungkin.
4.
Manfaat
Akreditasi
Manfaat dapat dirasakan oleh pemilik rumah sakit,
karyawan, pihak ke-3 (asuransi, suplier, pendidikan, tenaga kesehatan) maupun
masyarakat pengguna jasa layanan rumah sakit dengan memberikan pelayan
kesehatan yang dapat dipertanggung jawabkan.
5.
Pelaksanaan
Akreditasi
Ada 3 cara pelaksamnaan akreditasi yaitu tingkat
dasar, tingkat lanjut dan tingkat lengkap yang disesuaikan dengan kegiatan
pelayanan di rumah sakit.
a. Akreditasi
tingkat dasar menilai 5 kegiatan pelayanan dirumah sakit yaitu administrasi dan
menejemen, pelayanan medis, mmpelayanan mkeperawatan, pelayanan gawat darurat
dan rekam medik.
b. Akreditasi
tingkat lanjut menilai 12 kegiatan pelayanan di rumah sakit yaitu administrasi
dan menejemen, pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan gawat darurat,
rekam medik, farmasi, radiologi, kamar oprasi, pengendalian infeksi, pelayanan
resiko tinggi, laboratorium dan kesehatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan
bencana (k-3)
c. Akreditasi
tingkat lengkap menilai 16 kegiatan pelayanan di rumah sakit yaitu administrasi
dan manajemen, pelayanan gawat darurat, rekam medik, farmasi, radiologi, kamar
oprasi, pengendalian infeksi, pelayanan perinatal risiko tinggi, laboratorium
dan keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana (k-3) ditambah
pelayanan intensinsif, pelayanan tranfusi darah, pelayanan rehabilitasi medik
dan pelayanan gizi.
Rumah
sakit boleh memilih akan melaksanakan akreditasi tingkat dasar (5pel
pelayanan), tingkat lanjut (12 pelayanan) atau tingkat lengkap ( 16 pelayanan)
tergantung kemampuan, kesiapan dan kebutuhan rumah sakit baik pada penilaian
pertama kali atau penilaian ulang setelah terakreditasi.
Perlu
difahami bahwa pelaksanaan kegiatan akreditasi rumah sakit sebaiknya
berdasarkan perencanaan rumah sakit dan terjadwal sehingga dapat sisesuaikan
dengan jadwal pembinaan di Dinas Kesehatan Provensi dan KARS
6.
Status
Akreditasi
Hasil
penilaian yang dilaksanankan KARS memberikan rekomendasi kepada DirjenMedik
Dep.Kes.RI untuk sertifikasi yang diberikan sesuai rekomendasi dapat :
a. Tidak
terakreditasi :hasil penilaian mencapai “d” 65% atau salah satu kegiatan
pelayanan hanya mencapai 60%.
b. Akreditasi
besyarat artinya : hasil penilaian mencapai 65%-75% dan berlaku satu tahun.
c. Akreditasi
penuh artinya :hasil penilaian mencapai “e” 75% dan berlaku satu tahun.
d. Akreditasi
istimewa : diberikan apabila 3 tahun berturut-berturut rumah sakit mencapai
nilai terakreditasi penuh dan status ini berlaku 5 tahun.
7.
Hubungan
Akreditasi Dan Mutu Pelayanan Di Rumah Sakit
Menurut donabedin (1992) sebagaimana dikutip lumenta.
N (2003) mutu diukur dari apa yang terjadi pada interaksi struktur, proses dan
luaran.
Gambaran
1 menjelaskan mbahwa struktur atau input merujuk pada fasilitas fisik, struktur
organisasi, alat dan bahan, kebijakan, program sumber daya manusia termasuk
jumlah dan kualifikasi serta sumber produksinya, standart operasional prosedur
(sop) atau prosedur kerja tetap (protap).
Proses merujuk kepada
operasionalisasi kerja dari organisasi, bagian-bagian kegiatan pelayanan,
pelaksanaan prosedur kerja tetap dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada
pelanggan. Luaran adalah hasil pencapaian dan dalam pelayanan kesehatan
termasuk disini adalah keadaan kesehatan,perubahan perubahan dan prilaku yang
berdampak pada kasus kesehatan dan kepuasan terhadap pelayanan yang di berikan.
Termasuk juga pengurangan biaya, pengurangan sumber daya manusia dan
penggurangan beban kerja, dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun
yang dapat disimpulkan dari pembahasan makalah ini yaitu :
1.
Pengertian Akreditasi :
-
Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3) , akreditasi
adalah kegiatan yang dilakukan untuk
menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal
dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria
yang bersifat terbuka.
-
Akreditasi menurut ensiklopedi nasional
adalah suatu bentuk pengakuan yang diberikan oleh pemerentah untuk suatu
lembaga atau institusi.
-
Sedangkan menurut depertemen kesehatan
RI, akreditasi rumah sakit adalah pengakuan oleh pemerentah kepada rumah sakit
karena telah memenuhi standart yang telah di tentukan.
2.
Tujuan akreditasi
: tujuan utamam akreditasi rumah sakit adalah agar kualitas pelayanan yang
diberikan terintegrasi dan menjadi budaya sistem pelayanan di rumah sakit.
B.
Saran
Dengan
adanya akreditasi diharapkan dapat memberikan pelayanan yang bermutu bagi
masyarakat yang di layani dan yang membutuhkan. Untuk itu perlu melakukan sosialisasi
atau pembelajaran agar memperoleh pemahaman yang tepat tentang kegiatan
akreditasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar