Jumat, 19 Oktober 2012

KESEHATAN REPRODUKSI DISKRIMINASI GENDER


KESEHATAN REPRODUKSI
DISKRIMINASI GENDER





Disusun Oleh :

Novi Khoirotun Nisak   (7210043)


UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ’ULUM
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PRODI D-III KEBIDANAN
2010/2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas Etika.
            Penyusunan makalah ini merupakan tugas terstruktur dari mata kuliah Etiak pada PRODI D3 Kebidanan UNIPDU Jombang.
            Dalam penyusunan makalah ini penulis berusaha menyajikan sebuah karya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan batas dan kemampuan yang saya miliki.
            Pada kesempatan ini dengan segala kerendahan hati, saya mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Dr. H.M. Zulfikar As’ad.MMR, selaku dekan Fakultas Ilmu Kesehatan     Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum.
2.      Hj. Sabrina Dwi Prihatini.SKM, selaku Ka.Prodi D-III kebidanan Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum.
3.      Vina Zunita Simahera Amd.keb selaku dosen pembimbing Kesehatan Reproduksi D-III Kebidanan tingkat 2010.
4.      Orang tua penulis yang sangat mendukung dan selalu mensuport segala aktivitas yang mendukung perkembangan akademik penulis.
5.      Teman-teman D-III Kebidanan tingkat 2010 yang telah membantu melancarkan tugas pembuatan makala ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangan. Karena itu kami mengharap kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini.
      Akhirnya penulis mengharap makalah ini bermanfaat bagi penyusun sendiri dan bagi mahasiswa AKBID pada umumnya.
Jombang, 20 Mei 2011

Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hakekatnya, semua mahluk diciptakan berpasangan.  Pada manusia miasalnya, ada laki-laki dan ada perempuan keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan setatus atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya.
B.     Tujuan Masalah
  1. Apa pengertian dari diskriminasi gender.
  2. Apa macam-macam diskriminasi gender
  3. Memberikan beberapa kasus-kasus diskriminasi gender.
  4. Faktor apa saja yang menyebabkan diskriminasi gender
C.    Manfaat
1.                  Dapat meningakatkan pengetahuan, sikap, dan pemahaman tentang konsep dan teori gender.
2.                                                                                          Dapat dijadikan bahan pembelajaran
3.                  Bermanfaat bagi mahasiswa maupun dosen dalam mengembangakan   program pembelajaran.
4.                  Dan dapat mengetahui beberapa kasus yang bersangkutan tentang diskriminasi gender


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Diskriminasi Gender
Gender itu berasal dari bahasa latin “GENUS” yang berarti jenis atau tipe. Gender adalah sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya atau juga dapat diartikan perbadaan pearan, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi social dan dapat berubah sesuai dengan perkemabangan jaman.
 Menurut Ilmu Sosiologi dan Antropologi, Gender itu sendiri adalah perilaku atau pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang sudah dikonstruksikan atau dibentuk di masyarakat tertentu dan pada masa waktu tertentu pula. Gender ditentukan oleh sosial dan budaya setempat.
Dari peran ataupun tingkah laku yang diproses pembentukannya di masyarakat itu terjadi pembentukan yang “mengharuskan” misalnya perempuan itu harus lemah lembut, emosional, cantik, sabar, penyayang, sebagai pengasuh anak, pengurus rumah dll. Sedangkan laki-laki harus kuat, rasional, wibawa, perkasa (macho), pencari nafkah dll. Maka terjadilah ketidakadilan dalam kesetaraan peran ini. Proses pembentukan yang diajarkan secara turun-temurun oleh orangtua kita, masyarakat, bahkan lembaga pendidikan yang ada dengan sengaja atau tanpa sengaja memberikan peran (perilaku) yang sehingga membuat kita berpikir bahwa memang demikianlah adanya peran-peran yang harus kita jalankan. Bahkan, kita menganggapnya sebagai kodrat.
Dari kecil kita telah diajarkan, cowok akan diberikan mainan yang memperlihatkan kedinamisan, tantangan, dan kekuatan, seperti mobil-mobilan dan pedang-pedangan. Sedangkan cewek diberikan mainan boneka, setrikaan, alat memasak, dan lainnya. Ketika mulai sekolah dasar, dalam buku bacaan pelajaran juga digambarkan peran-peran jenis kelamin, contohnya, “Bapak membaca koran, sementara Ibu memasak di dapur”. Peran-peran hasil bentukan sosial-budaya inilah yang disebut dengan peran jender. Peran yang menghubungkan pekerjaan dengan jenis kelamin. Apa yang “pantas” dan “tidak pantas” dilakukan sebagai seorang cowok atau cewek.
Sebenarnya kondisi ini tidak ada salahnya. Tetapi akan menjadi bermasalah ketika peran-peran yang telah diajarkan kemudian menempatkan salah satu jenis kelamin (baik cowok maupun cewek) pada posisi yang tidak menguntungkan. Karena tidak semua cowok mampu bersikap tegas dan bisa ngatur, maka cowok yang lembut akan dicap banci. Sedangkan jika cewek lebih berani dan tegas akan dicap tomboi. Tentu saja hal ini tidak enak dan memberikan tekanan.
ASPEK
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
  • Sifat
  • Fungsi
  • Ruang lingkup
  • Tanggung jawab
  • Maskulin
  • Produksi
  • Publik
  • Nafkah utama
  • Feminim
  • Reproduksi
  • Domestic
  • Nafkah tambahan

Ciri-ciri gender :
  1. Bisa berubah
  2. Papat dipertukarkan
  3. Tergantung musim
  4. Tergantung budaya masing-masing
  5. Bukan kodrat (buatan masyarakat)
Dari pengertian gender diatas dapat disimpulakan bahwa diskriminasi gender adalah ketidakadilan gender yang merupakan akibat dari adanya system (struktur) social dimana salah satu jenis kelamin (laki-laki atau perempuan) menjadi korban.
            Hal ini terjadi karena adanya keyakinan dan pembenaran yang ditanamkan sepanjang peradaban manusia dalam berbagai bentuk dan cara yang menimpa kedua belah pihak, walaupun dalam kehidupan sehari-hari lebih banyak dialami oleh perempuan.
Sebagai refleksi hari Ibu 22 Desember, perlu kiranya memikirkan kembali kesehatan reproduksi kaum ibu. Tingginya angka kematian ibu (AKI) kaitannya dengan kesehatan reproduksi menandakan bahwa masih ada masalah besar dalam kesehatan kaum ibu di Indonesia. data Depkes 2009, angka kematian ibu di Indonesia sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup dan angka kematian bayi 26,9 per 1000 kelahiran hidup sementara umur harapan hidup adalah 70,5 tahun.
Selama ini diperkirakan penyebabnya adalah tingkat pendidikan kaum perempuan yang sebagian besar masih rendah, tingkat diskriminasi gender (menomorduakan perempuan) dalam kehidupan sosial, sehingga berujung pada tingkat kesehatan yang masih rendah. Antara pendidikan dan kesehatan terkait erat karena untuk hidup sehat harus memiliki seperangkat pengetahuan dasar yang cukup tentang pola hidup bersih dan sehat, terutama dalam memilih makanan bergizi dengan harga murah.
Meningkatkan kesehatan kaum ibu identik dengan membangun masyarakat sebagai asset bangsa. Betapa tidak, jumlah anak-anak yang masih dalam asuhan ibu dan perempuan pada umumnya akan menjadi generasi berkualitas bila diasuh oleh seorang ibu/perempuan yang memiliki tingkat pengetahuan dan tingkat kesehatan yang baik. Dengan demikian, kesehatan kaum ibu adalah salah satu modal berharga dalam mengangkat harkat dan derajat kesehatan bagi suatu negara.
Beberapa penyakit yang sering menyerang seputar organ reproduksi dan sekaligus penyebab kematian kaum ibu/ kaum perempuan adalah kanker leher rahim, kanker payudara, dan penyakit kelamin (terutama HIV/AIDS). Dibandingkan dengan kaum pria, memang kaum ibu dan perempuan pada umumnya sangat rentang dengan penyakit seputar organ reproduksi, ditambah lagi kurangnya kepedulian dalam memelihara kesehatan pada organ reproduksi tersebut.
Selama ini pelayanan kesehatan bagi perempuan identik dengan layanan kesehatan selama kehamilan dan melahirkan. Terlalu sering hamil dan kelelahan akibat bekerja dapat mengakibatkan gangguan kesehatan. Ketika masa kehamilan beberapa penyakit seringkali menghinggapi kaum ibu seperti malaria, hepatitis, diabetes dan anemia yang berkontribusi pada gangguan kehamilan. Beratnya penderitaan kaum ibu akibat kerentanan terhadap berbagai gangguan penyakit mendorong perlunya perhatian besar melalui pemihakan kebijakan publik dibidang kesehatan.
Kebijakan publik melalui Konvensi CEDAW kedalam UU No. 7 Tahun 1984 tidak banyak membantu kaum ibu dan perempuan pada umumnya untuk berdaya dalam bidang kesehatan. Padahal pada Pasal 12 Konvensi CEDAW menyatakan, bahwa negara wajib menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang pemeliharaan kesehatan. Negara kadang lalai dalam pemberian pelayanan kesehatan berkaitan dengan kehamilan, sebelum dan sesudah persalinan serta pemberian makanan yang bergizi agar bayi yang dikandungnya dapat tumbuh sehat menjadi generasi cerdas kelak.
Hak reproduksi adalah hak untuk  semua pasangan dan individual untuk mendapatkan informasi dan pelayanan, menentukan/memutuskan dan bertanggung jawab berkenaan dengan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksinya tanpa diskriminasi. Ada 8 komponen yang termasuk dalam kesehatan reproduksi, yaitu: konseling tentang seksualitas, kehamilan, alat kontrasepsi, aborsi, infertilitas, infeksi dan penyakit; pendidikan seksualitas dan jender; pencegahan, skrining dan pengobatan saluran reproduksi, PMS, termasuk HIV/AIDS dan masalah kebidanan lainnya; pemberian informasi yang benar sehingga secara sukarela memilih alat kontrasepsi yang ada; pencegahan dan pengobatan infertilitas; pelayanan aborsi aman; pelayanan kehamilan, persalinan oleh tenaga kesehatan, pelayanan pasca kelahiran; pelayanan kesehatan untuk bayi dan anak-anak.
Delapan komponen diatas dirumuskan dalam perjanjian internasional kependudukan di Kairo pada bulan September 1994 yang diikuti perwakilan 184 negara bernama International Conference on Population and Development (ICPD). Pertemuan internasional itu mengangkat tema sentral kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan. Pelayanan kesehatan reproduksi berhubungan dengan masalah seksualitas dan penjarangan kehamilan sehingga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan perempuan dan laki-laki.
Dalam konteks kesehatan masyarakat dibedakan antara kesehatan reproduksi dengan kesehatan seksual. Kesehatan seksual lebih luas cakupannya daripada kesehatan reproduksi meski sering diidentikkan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi. Kesehatan seksual pada dasarnya menyangkut seluruh masa kehidupan seseorang, bukan hanya sepanjang kurun reproduksi aktif saja. Oleh karena itu kesehatan seksual didefinisikan sebagai suatu keadaan fisik, emosional, mental,dan kesejateraan sosial dalam hubungan seksualitas, bukan hanya tidak adanya penyakit, disfungsi atau kelemahan. Kesehatan seksual membutuhkan pendekatan positif dan penghargaan (penghormatan) pada hubungan seksualitas dan seksual, dan juga kemungkinan mendapatkan pengalaman seksual yang aman dan menyenangkan, bebas dari paksaan, diskriminasi, dan kekerasan.
Pencegahan dan Pemeriksaan
Berdasarkan data Yayasan Kanker Indonesia (YKI), 10 (sepuluh) jenis kanker paling banyak diderita di Indonesia mendudukkan penyakit kanker rahim dan payudara dalam angka tertinggi, mencapai 4.283 dan 2.993 kasus. Data tersebut didapatkan berkat kerjasama YKI dengan 13 (tiga belas) rumah sakit di Indonesia. Dari rangkuman pusat patologi Indonesia tahun 1996, penderita kanker perempuan tercatat sebesar 15.439 orang, sedang lelaki hanya 8.441 orang. Bila dipresentasikan makaperempuan menduduki 64,58 persen dibanding lelaki yang hanya 35,31 persen, sedang 0,12 persen sisanya tidak diketahui jenis kelaminnya. Fakta ini membuktikan kaum perempuan merupakan golongan paling berisiko terkena kanker dibanding lelaki. YKI pun mengembangkan program bernama program SADARI, yaitu periksa payudara sendiri.
Guna menanggulangi dan menurunkan angka kematian ibu, secara individu kaum perempuan seharusnya dapat melakukan langkah-langkah pencegahan berupa pemeriksaan organ reproduksinya secara teratur. Misalnya melakukan pap smear sekali dalam setahun untuk mencegah kanker.Pemeriksaan dilakukan 10-14 hari maksimal setelah menstruasi / setelah bersih, sedang hasil pemeriksaan dapat diterima dalam 4 hari. Pap smear adalah pengambilan cairan dalam rahim untuk mengetahui apakah terdapat kanker stadium dini di rahim itu. Bila ditemukan indikasi awal, maka bisa langsung diobati sebelum berkembang menjadi akut karena keterlambatan pengobatan dapat berakibat fatal berupa ancaman kematian.
Sementara untuk pemeriksaan kanker payudara terdiri atas dua macam yakni Mammography(pemeriksaan dengan sinar X) dan Usgmamma (pemeriksaan payudara dengan cara sama seperti USG, yaitu payudara diolesi dengan produk seperti gel). Mammography ini ditujukan untuk usia 35 tahun keatas, karena dibawah usia tersebut jaringan payudara masih padat dan sinar X tidak bisa menembus. Pemeriksaan dilakukan setelah menstruasi. Usgmamma dilakukan 3 bulan / 6 bulan / 1 tahun sekali dan tidak tergantung usia tertentu.
Menjaga dan mencegah penyakit kanker pada organ reproduksi bisa dilakukan secara tradisional dan secara modern. Bila memilih cara tradisional, beberapa upaya kesehatan yang bisa diterapkan adalah berolahraga secara teratur, menghindari merokok, mengatur pola makan seimbang, memasak makanan secara benar, dan menghindari begadang hingga larut malam. Bila menggunakan cara modern adalah memanfaatkan jasa spa treatment secara berkala. Dengan treatment pemijatan dapat melancarkan peredaran darah dan membuat efek relaksasi. Disarankan memilih tempat Spa yang terjamin kebersihannya serta memiliki tehnik pemijatan yang benar sehingga bisa mendapat hasil yang maksimal.
B.     Konsep Perubahan Perilaku dan Bentuk-Bentuk Diskriminasi Gender
Factor- factor yang mempenagruhi manusia
  • Konstruksi biologis : berbeda cirri fisik perempuan dan laki-laki, serta tidak dapat dipertukarkan karena produk alamiah (hormonal).
  • Konstruksi social : berbeda peran dan bertanggung jawab perempuan dan laki-laki dan dapat dipertukarkan karena produk budaya (tata nilai)
  • Konstruksi Agama :  berbeda posisi perempuan dan Laki-laki, dan tidak dapat dipertukarkan karena ajaran agama (dogmastis)
Bagaimana Bentuk-Bentuk Diskriminasi Gender
  • Marginalisasi (peminggiran). Peminggiran banyak terjadi dalam bidang ekonomi. Misalnya banyak perempuan hanya mendapatkan pekerjaan yang tidak terlalu bagus, baik dari segi gaji, jaminan kerja ataupun status dari pekerjaan yang didapatkan. Hal ini terjadi karena sangat sedikit perempuan yang mendapatkan peluang pendidikan. Peminggiran dapat terjadi di rumah, tempat kerja, masyarakat, bahkan oleh negara yang bersumber keyakinan, tradisi/kebiasaan, kebijakan pemerintah, maupun asumsi-asumsi ilmu pengetahuan (teknologi).
  • Subordinasi (penomorduaan), anggapan bahwa perempuan lemah, tidak mampu memimpin, cengeng dan lain sebagainya, mengakibatkan perempuan jadi nomor dua setelah laki-laki.
  • Stereotip (citra buruk) yaitu pandangan buruk terhadap perempuan. Misalnya perempuan yang pulang larut malam adalah pelacur, jalang dan berbagai sebutan buruk lainnya.
  • Violence (kekerasan), yaitu serangan fisik dan psikis. Perempuan, pihak paling rentan mengalami kekerasan, dimana hal itu terkait dengan marginalisasi, subordinasi maupun stereotip diatas. Perkosaan, pelecehan seksual atau perampokan contoh kekerasan paling banyak dialami perempuan.
  • Beban kerja berlebihan, yaitu tugas dan tanggung jawab perempuan yang berat dan terus menerus. Misalnya, seorang perempuan selain melayani suami (seks), hamil, melahirkan, menyusui, juga harus menjaga rumah. Disamping itu, kadang ia juga ikut mencari nafkah (di rumah), dimana hal tersebut tidak berarti menghilangkan tugas dan tanggung jawab diatas.
Akibat Diskrimianasi
Berbagai bentuk diskriminasi merupakan hambatan untuk tercapainya keadilan dan kesetaraan gender atau kemitrasejajaran yang harmonis antara perempuan dan laki-laki, karena dapat menimbulkan :

  • Konflik
  • Stres pada salah satu pihak
  • Relasi gender yang kurang harmonis.
Memperjuangkan kesetaraan
Memperjuangkan kesetaraan bukanlah berarti mempertentangkan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Tetapi, ini lebih kepada membangun hubungan (relasi) yang setara. Kesempatan harus terbuka sama luasnya bagi cowok atau cewek, sama pentingnya, untuk mendapatkan pendidikan, makanan yang bergizi, kesehatan, kesempatan kerja, termasuk terlibat aktif dalam organisasi sosial-politik dan proses-proses pengambilan keputusan.
Hal ini mungkin bisa terjadi jika mitos-mitos seputar citra (image) menjadi “cowok” dan “cewek” dapat diperbaiki. Memang enggak ada cara lain. Sebagai cowok ataupun cewek, kita harus menyadari bahwa kita adalah pemain dalam kondisi (hubungan) ini. Jadi, untuk bisa mengubah kondisi-kondisi yang tidak menguntungkan ini, maka baik sebagai cowok ataupun cewek kita harus terlibat.
Berkenaan dengan hal ini, pemerintah Indonesia bahkan telah mengeluarkan Inpres no. 9 tahun 2001 tentang Pengarus-Utamaan Gender (PUG), yang menyatakan bahwa seluruh program kegiatan pemerintah harus mengikutsertakan PUG dengan tujuan untuk menjamin penerapan kebijakan yang berperspektif jender.
Tetapi bagaimana kita sebaiknya memulainya ? mungkin langkah-langkah ini dapat membantu
1 Bangun kesadaran diri
Hal pertama yang mesti kita lakukan adalah membangun kesadaran diri. Ini bisa dilakukan melalui pendidikan. Karena peran-peran yang menimbulkan relasi tak setara terjadi akibat pengajaran dan sosialisasi, cara mengubahnya juga melalui pengajaran dan sosialisasi baru. Kita bisa melakukan latihan atau diskusi secara kritis. Minta profesional, aktivis kesetaraan jender, atau siapa pun yang kita pandang mampu membantu untuk memandu pelatihan dan diskusi yang kita adakan bersama.
2 Bukan urusan cewek semata
Kita harus membangun pemahaman dan pendekatan baru bahwa ini juga menyangkut cowok. Tidak mungkin akan terjadi perubahan jika cowok tidak terlibat dalam usaha ini. Cewek bisa dilatih untuk lebih aktif, berani, dan mampu mengambil keputusan, sedangkan cowok pun perlu dilatih untuk menghormati dan menghargai kemampuan cewek dan mau bermitra untuk maju.
3 Bicarakan
Salah satu cara untuk memulai perubahan adalah dengan mengungkapkan hal-hal yang menimbulkan tekanan atau diskriminasi. Cara terbaik adalah bersuara dan membicarakannya secara terbuka dan bersahabat. Harus ada media untuk membangun dialog untuk menyepakati cara-cara terbaik membangun relasi yang setara dan adil antarjenis kelamin. Bukankah ini jauh lebih membahagiakan?
4 Kampanyekan
Karena ini menyangkut sistem sosial-budaya yang besar, hasil dialog atau kesepakatan untuk perubahan yang lebih baik harus kita kampanyekan sehingga masyarakat dapat memahami idenya dan dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan. Termasuk di dalamnya mengubah cara pikir dan cara pandang masyarakat melihat “cowok” dan “cewek” dalam ukuran “kepantasan” yang mereka pahami. Masyarakat harus memahami bahwa beberapa sistem sosial-budaya yang merupakan produk cara berpikir sering kali enggak berpihak, menekan, dan menghambat peluang cewek untuk memiliki kesempatan yang sama dengan cowok. Jadi ini memang soal mengubah cara pikir.
5 Terapkan dalam kehidupan sehari-hari
Tidak ada cara terbaik untuk merealisasikan kondisi yang lebih baik selain menerapkan pola relasi yang setara dalam kehidupan kita masing-masing. Tentu saja semua harus dimulai dari diri kita sendiri, lalu kemudian kita dorong orang terdekat kita untuk menerapkannya. Mudah-mudahan dampaknya akan lebih meluas.

C.   Contoh Kasus

Kekerasan Terhadap Perempuan Bukti Diskriminasi Gender

Maraknya isu “Kekerasan terhadap perempuan”, menjadi rangkaian kosakata yang cukup populer dalam beberapa tahun belakangan ini, telah memasuki wilayah yang paling kecil dan eksklusif, yaitu keluarga.
Sangat ironis, di tengah-tengah masyarakat yang katanya ‘modern’, karena dibangun di atas prinsip rasionalitas, demokrasi, dan humanisme—yang secara teori seharusnya mampu menekan tindak kekerasan—justru budaya kekerasan semakin menjadi fenomena yang tidak terpisahkan.  Dewasa ini kita menyaksikan dengan jelas munculnya berbagai tindak kriminalitas, kerusuhan, kerusakan moral, pemerkosaan, penganiayaan, pelecehan seksual, dan lain-lain yang keseluruhannya adalah wadah budaya kekerasan. Di AS sendiri yang konon Negara pengusung HAM, justru menunjukan laporan yang cukup mengejutkan. Andrew L. Sapiro dalm bukunya berjudul Amerika NO.1 menyebutkan “Kita no.1 dalam kasus pemerkosaanyaitu 114 per100 ribu penduduk.” Departemen Kehakiman AS sampai akhir 1992 menyebutkan bahwa 20% pemerkosa adalah bapaknya sendiri, 26% orang dekatnya, 51% orang yang dikenalnya, 4% orang yang tidak dikenalnya. Ini fakta tahun 1992, bagaimana dengan sekarang? Senada dengan kondisi di Indonesia, Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat terus dari tahun ke tahun. Catatan tahun 2004, misalnya, menyebut 5.934 kasus kekerasan menimpa perempuan. Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2001 (3.169 kasus) dan tahun 2002 (5.163 kasus). Angka ini merupakan peristiwa yang berhasil dilaporkan atau di-monitoring. Dari keseluruhan 5.934 kasus kekerasan terhadap perempuan, 2.703 adalah kasus KDRT. Tercakup dalam kategori ini adalah kekerasan terhadap istri sebanyak 2.025 kasus (75%), kekerasan terhadap anak perempuan 389 kasus (10% ), dan kekerasan terhadap keluarga lainnya 23 kasus (1%). Pelaku umumnya adalah orang yang mempunyai hubungan dekat dengan korban seperti suami, pacar, ayah, kakek, dan paman.
Tanggal 25 November, masyarakat dunia memperingati hari internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Hari itu merupakan momen untuk menguatkan gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM.
Issue tersebut diterjemahkan dengan cepat oleh pemerintah Indonesia dengan menggagas ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tagga’ melalui UU No. 23 tahun 2004, yang disandarkan pada Deklarasi PBB tentang ‘Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan’ (20 Desember 1998). Terakhir, pada Konferensi Perempuan Internasional di New York, ditandatangani Konvensi Internasional tentang Anti Kekerasan Terhadap Perempuan  (awal Maret  2000).
Menurut kacamata feminis, kekerasan terhadap perempuan—yang mereka bahasakan dengan kekerasan berbasis jender—merupakan hasil bentukan interaksi social yang terjadi dalam masyarakat patriarki (sistem yang didominasi dan dikuasai oleh laki-laki). Menurut mereka, di Indonesia secara histories sudah mengusung pelembagaan kekerasan jender sejak dulu masa kerajaan, yaitu dengan berlakunya norma kepatuhan dan komoditi di tengah-tengah masyarakat (Jurnal Perempuan, ed. 09).
Keadaan-keadaan inilah yang mereka anggap semakin memperkokoh ketidakadilan sistemik terhadap perempuan. Apalagi kebijakan  pembangunan dalam seluruh aspeknya selama ini lebih banyak memihak kepada laki-laki. Adapun kebijakan yang berkenaan dengan perempuan cenderung mengarah pada pemberdayaan perempuan sebagai ibu dan istri saja. Akhirnya, posisi perempuan semakin terpinggirkan, terutama dalam hak-hak sosial, ekonomi dan politik; mereka selalu menjadi orang nomor dua setelah laki-laki, baik dalam sektor privat (keluarga) maupun publik (masyarakat). Kondisi ini sering berujung pada penuduhan terhadap Islam yang dianggap lebih memihak laki-laki dan bersifat misoginis (membenci perempuan).
Inilah yang, menurut mereka, menjadi penyebab maraknya kekerasan terhadap perempuan, termasuk dalam rumah tangga.  Mereka bahkan menuduh norma agama khususnya Islam turut mendukung langgengnya budaya kekerasan terhadap perempuan, termasuk KDRT, seperti hukum Islam seputar kebolehan seorang suami berpoligami, wajibnya seorang istri meminta izin suami ketika keluar rumah, kebolehan suami memukul istrinya ketika ia nusyûz, atau keharusan seorang istri melayani suaminya ketika ia menginginkannya, dan lain-lain.
Perlu dipahami bahwa kejahatan atau kekerasan tidak ada kaitannya dengan masalah jender (perbedaan jenis kelamin), karena kekerasan tidak hanya menimpa kaum perempuan, tetapi juga menimpa kaum laki-laki, baik di dalam ataupun di luar rumah tangga. Pandangan bahwa kekerasan terkait dengan jender adalah pandangan yang sangat keliru. Ia hanyalah pandangan kaum feminis yang mengukur kejahatan berdasarkan jender, pelaku dan obyeknya. Mereka membela pelacuran ketika perempuan menjadi korban (padahal pelacuran merupakan tindak kejahatan). Mereka pun mencap poligami sebagai bagian dari KDRT karena pihak yang menjadi korban pun—menurut mereka—adalah perempuan. Padahal jika kita mau jujur, jelas sekali bahwa maraknya kekerasan terhadap perempuan atau KDRT merupakan cerminan dari gagalnya bangunan sosial-politik yang didasarkan pada ideologi sekularis-kapitalis ini. Munculnya banyak kasus kekerasan terhadap perempuan maupun KDRT adalah karena tidak adanya perlindungan oleh negara, masyarakat, maupun keluarga. Ini adalah akibat dari tidak adanya pemahaman yang jelas tentang hak-hak dan kewajiban negara, masyarakat, ataupun anggota keluarga (suami-istri).





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi social dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman. Ciri-ciri gender :
  1. Bisa berubah
  2. Papat dipertukarkan
  3. Tergantung musim
  4. Tergantung budaya masing-masing
  5. Bukan kodrat (buatan masyarakat)
Diskriminasi gender merupakan akibat dari adanya system (struktur) social dimana salah satu jenis kelamin (laki-laki maupun perempuan) menjadi kornban. Hal ini terjadi karena adanya keyakinan dan pembenaran yang ditanamkan sepanjang peradaban manusia dalam berbagai bentuk dan cara yang menimpa kedua bilah pihak, walupun dalam kehidupan sehari-hari lebih banyak dialami oleh perempuan.
Dengan mengetahui dan memahami pengertian gender seseorang diaharapkan tidak lagi mencampuradukan pengertian kodrat dan non-kodrati. Konstruksi social dapat terjadi karena karena pada dasarnya sikap dan prilaku manusia dipengaruhi oleh factor internal dan eksternal, yaitu konstruksi biologis, konstruksi social, dan konstruksi agama.
Diskriminasi gender dapat dihilangkan apabila masyarakat memahami dan mawas diri serta berekat mengubah perilaku kea rah responsive gender dalam setiap kegiatan. Dengan demikian, perlu adanya kesepakatan dalam hal pembagian peran, sehingga laki-laki dan perempuan dapat menjadi mitra yang setara dan seimbang dalam kehidupan di keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
B.     Saran
Untuk tercapainya diskriminasi gender, mayarakat dapat lebih menerima dan terbuka dengan adanya gender. masyarakat dapat memahami idenya dan dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan.
Seorang ayah dan ibu harus memberikan contih yang baik pada anaknya agar anak memiliki etika yang baik.
Orang tua harus pandai memilihkan pendidikan yang tepat untuk anaknya
Memberikan kesadaran pada anak akan pentingnya beretka baik dalam hubungan berinteraksi sosial




Daftar Pustaka
http://ilalang.wordpress.com/2007/05/14/kekerasan-terhadap-perempuan-bukti-diskriminasi-gender-benarkah/
  • Modul PKBI Indonesia Remaja dan Jender
  • “Gender and Sexuality Studies” FISIPOL Fak. Antropologi dan Sosiologi UI 2000
  • Perspektif Gender oleh Mansur Fakih.
  • Tulisan “Gender” Asrul Yande

Tidak ada komentar:

Posting Komentar