Kamis, 18 Oktober 2012

MUTU PELAYANAN KEBIDANAN


MAKALAH
MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
“AKREDITASI”
Dosen  Pembimbing
LISTRIANA FATIMAH,SST,M.KES



 Disusun Oleh:
Novi Khoirotun Nisak


UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ‘ULUM
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PRODI D III KEBIDANAN
JOMBANG
2012




KATA PENGANTAR

Dengan rasa syukur Alhamdulillah, kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan petunjuk kepada kami sehinggga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Sholawat serta salam semoga terlimpa curahkan kepada Rosulullah SAW,beserta kerluarganya,sahabat dan seluruh umatnya. Penyusunan dan penulisan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah mutu pelayanan kebidanan.
Penyelesaian makalah ini tidaklah karna  adanya kemampuan diri sendiri,tapi tidak lain karna adanya bantuan dari berbagai pihak. Oleh karna itu penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada orang – orang yang setia mendukung dan memotivasi kami dalam penulisan makalah ini.
            Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih sangat jauh dari penyempurnaan dengan masih banyak kekurangannya.Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak demi kesempurnaan makalah ini. Semoga jeri payah penulis ada guna dan manfaat dari para pembaca.Amin.




Jombang, 27 September 2012



Penulis






BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Pelayanan bermutu atau berkualitas sering dikaitkan dengan biaya. Rosemary E. Cross mengatakan bahwa secara umum pemikiran tentang kualitas sering dihubungkan dengan kelayakan, kemewahan, kecantikan, nilai uang, kebebasan dari rasa sakitdan ketidaknyamanan, usia harapan hidup yang panjang, rasa hormat, kebaikan.
Pelayanan kesehatan adalah Setiap upaya yang di selenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok maupun masyarakat.
Semakin tinggi tingkat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kesehatan untuk mempertahankan kualitas hidup, maka customer akan semakin kritis dalam menerima produk jasa, termasuk jasa pelayanan kebidanan, oleh karena itu peningkatan mutu kinerja setiap bidan perlu dilakukan terus menerus. Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu banyak upaya yang dapat dilaksanakan.
Upaya tersebut jika dilaksanakan secara terarah dan terencana ,dalam ilmu administrasi kesehatan dikenal dengan nama program menjaga mutu pelayanan kesehatan (Quality Assurance Program ).  Sekalipun aspek kepuasan tersebut telah dibatasi hanya yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk yang menjadi sasaran utama pelayanan kesehatan , namun karena ruang lingkup kepuasan memang bersifat sangat luas, menyebabkan upaya untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu tidaklah semudah yang diperkirakan. Sesungguhnyalah seperti juga mutu pelayanan, dimensi kepuasan pasien sangat bervariasi sekali.oleh karena itu,para petugas kesehatan harus tetap menjaga program mutu,termasuk program prospektif,konkuren dan retrospektif serta internal dan eksternal.
Sebagai salah satu subsistem  dalam pelayanan kesehatan rumah sakit menjadi tempat rujukan bagi unit-unit pelayanan kesehatan dasar. Rumah sakit merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang jasa, dengan ciri-ciri pada karya, padat model, padat teknologi, padat masalah dan padat umpatan.
Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional maka tuntutan akan mutu pelayanan kesehatan oleh rumah sakit juga semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan berbagai kritikan tentang ketidak puasan terhadap pelayanan rumah sakit melalui berbagai upaya termasuk melalui jalur hukum. Oleh karena itu upaya untuk menjaga dan meningkatkan mutu layanan rumah sakit baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik internal maupun eksternal rumah sakit perlu dilaksanakan.
Upaya yang dilakukan depertemen kesehatan untuk itu adalah melalui kegiatan akreditasi rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta, yang tujuan akhirnya adalah menjaga mutulayanan.
Dasar hukum pelaksanaan akreditasi rumah sakit UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan adalah Permenkes No. 159 b tahun 1988 yang mengatur tentang akreditasi rumah sakit., S.K. Menkes No. 436/93 tentang berlakunya standart pelayanan rumah sakit dan pelayanan medik dan S.K. Dirjen YanMedik no YM.02.03.3.5.2626 tentang komisi komisi Akreditasi Rumah sakit dan Sarana kesehatanlainnya (KARS). Juga komitmen Nasional agar akreditasi layanan kesehatan dalam Rencana Strategis Direktorat Jendral Pelayanan Medik untuk mencapai pelayanan prima.

2.      Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini :
a.       Apa yang di maksud akreditasi, manfaat akreditasi, alasan akreditasi dalam program mutu terhadap?
b.      Apa tujuan dengan adanya akreditasi dalam menjaga mutu?
c.       Bagaiana status akreditasi dalam menjaga mutu?

3.      Tujuan
a.         Untuk mengetahui arti dari akreditasi, manfaat akreditasi alasan akreditasi dalam menjaga mutu.
b.         Untuk mengetahui apa tujuan diadakannya akreditasi dalam menjaga mutu.
c.         Untuk mengetahui status akreditasi dalam menjaga mutu.


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Akreditasi
Akreditasi : Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3) , akreditasi adalah kegiatan  yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam Pasal 35. ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar tenaga kependidikan, stándar sarana dan prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
Akreditasi menurut ensiklopedi nasional adalah suatu bentuk pengakuan yang diberikan oleh pemerentah untuk suatu lembaga atau institusi. Sedangkan menurut depertemen kesehatan RI, akreditasi rumah sakit adalah pengakuan oleh pemerentah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standart yang telah di tentukan. Untuk sampai kepada pengakuan, rumah sakit melalui suatu proses penilain yang di dasarkan pada Standart Nasional perumahsakitan (Depkes, 1999). Penilaian dilakukan berulang dengan interval yang reguler dan diawali dengan kegiatan kajian mandiri (self assesment) oleh rumah sakit yang di nilai. Survei akreditasi ini dilakukan oleh badan yang  terlegitimasi dan di Indonesia adalah Komite Akreditasi Rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya (KARS) sedangkan sertifikasi dimberikan oleh Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI berdasarkan rekomendasi KARS.

2.      Alasan Untuk Melaksanakan Akreditasi
Secara filosofi, kegiatan akreditasi merupakan bentuk perhatian dan perlindungan pemerintah dengan memberikan pelayanan yang profesional. Kualitas pelayanan yang diberikan sesuai standart merupakan profesionallisme yang dapat menyebabkan efisiensi dalam pelayanan dan kemampuan kompetitif rumah sakit yang positif.




3.      Tujuan Akreditasi
Pada dasarnya tujuan utamam akreditasi rumah sakit adalah agar kualitas pelayanan yang diberikan terintegrasi dan menjadi budaya sistem pelayanan di rumah sakit.
Secara khusus adalah tujuan kegiatan akreditasi adalah agar :
a.       Memperoleh gambaran seberapa jauh rumah sakit di Indonesia telah memenuhi berbagai standart myang ditentukan sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggung jawabkan.
b.      Memberikan penggakuan dan pengghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tinggkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standart yang ditetapkan.
c.       Memberikan jaminan kepetugs rumah sakit bahwa semua fasilitas, tenaga, dan lingkungan yang di perlukan tersedia sehinga dapat mendukung upaya penyembuhan dan pengobatan pasien dengan sebaik-baiknya.
d.      Memberikan jaminan dan kepuasan kepada individu, keluarga dan masyarakat sebagai pelanggan bahwa pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit diselenggarakan sebaik mungkin.

4.      Manfaat Akreditasi
Manfaat dapat dirasakan oleh pemilik rumah sakit, karyawan, pihak ke-3 (asuransi, suplier, pendidikan, tenaga kesehatan) maupun masyarakat pengguna jasa layanan rumah sakit dengan memberikan pelayan kesehatan yang dapat dipertanggung jawabkan.

5.      Pelaksanaan Akreditasi
Ada 3 cara pelaksamnaan akreditasi yaitu tingkat dasar, tingkat lanjut dan tingkat lengkap yang disesuaikan dengan kegiatan pelayanan di rumah sakit.
a.       Akreditasi tingkat dasar menilai 5 kegiatan pelayanan dirumah sakit yaitu administrasi dan menejemen, pelayanan medis, mmpelayanan mkeperawatan, pelayanan gawat darurat dan rekam medik.
b.      Akreditasi tingkat lanjut menilai 12 kegiatan pelayanan di rumah sakit yaitu administrasi dan menejemen, pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan gawat darurat, rekam medik, farmasi, radiologi, kamar oprasi, pengendalian infeksi, pelayanan resiko tinggi, laboratorium dan kesehatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana (k-3)
c.       Akreditasi tingkat lengkap menilai 16 kegiatan pelayanan di rumah sakit yaitu administrasi dan manajemen, pelayanan gawat darurat, rekam medik, farmasi, radiologi, kamar oprasi, pengendalian infeksi, pelayanan perinatal risiko tinggi, laboratorium dan keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana (k-3) ditambah pelayanan intensinsif, pelayanan tranfusi darah, pelayanan rehabilitasi medik dan pelayanan gizi.
Rumah sakit boleh memilih akan melaksanakan akreditasi tingkat dasar (5pel pelayanan), tingkat lanjut (12 pelayanan) atau tingkat lengkap ( 16 pelayanan) tergantung kemampuan, kesiapan dan kebutuhan rumah sakit baik pada penilaian pertama kali atau penilaian ulang setelah terakreditasi.
Perlu difahami bahwa pelaksanaan kegiatan akreditasi rumah sakit sebaiknya berdasarkan perencanaan rumah sakit dan terjadwal sehingga dapat sisesuaikan dengan jadwal pembinaan di Dinas Kesehatan Provensi dan KARS

6.      Status Akreditasi
Hasil penilaian yang dilaksanankan KARS memberikan rekomendasi kepada DirjenMedik Dep.Kes.RI untuk sertifikasi yang diberikan sesuai rekomendasi dapat :
a.       Tidak terakreditasi :hasil penilaian mencapai “d” 65% atau salah satu kegiatan pelayanan hanya mencapai 60%.
b.      Akreditasi besyarat artinya : hasil penilaian mencapai 65%-75% dan berlaku satu tahun.
c.       Akreditasi penuh artinya :hasil penilaian mencapai “e” 75% dan berlaku satu tahun.
d.      Akreditasi istimewa : diberikan apabila 3 tahun berturut-berturut rumah sakit mencapai nilai terakreditasi penuh dan status ini berlaku 5 tahun.

7.      Hubungan Akreditasi Dan Mutu Pelayanan Di Rumah Sakit
Menurut donabedin (1992) sebagaimana dikutip lumenta. N (2003) mutu diukur dari apa yang terjadi pada interaksi struktur, proses dan luaran.
Gambaran 1 menjelaskan mbahwa struktur atau input merujuk pada fasilitas fisik, struktur organisasi, alat dan bahan, kebijakan, program sumber daya manusia termasuk jumlah dan kualifikasi serta sumber produksinya, standart operasional prosedur (sop) atau prosedur kerja tetap (protap).
            Proses merujuk kepada operasionalisasi kerja dari organisasi, bagian-bagian kegiatan pelayanan, pelaksanaan prosedur kerja tetap dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada pelanggan. Luaran adalah hasil pencapaian dan dalam pelayanan kesehatan termasuk disini adalah keadaan kesehatan,perubahan perubahan dan prilaku yang berdampak pada kasus kesehatan dan kepuasan terhadap pelayanan yang di berikan. Termasuk juga pengurangan biaya, pengurangan sumber daya manusia dan penggurangan beban kerja, dan lain-lain.



























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Adapun yang dapat disimpulkan dari pembahasan makalah ini yaitu :
1.      Pengertian Akreditasi :
-          Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3) , akreditasi adalah kegiatan  yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka.
-          Akreditasi menurut ensiklopedi nasional adalah suatu bentuk pengakuan yang diberikan oleh pemerentah untuk suatu lembaga atau institusi.
-          Sedangkan menurut depertemen kesehatan RI, akreditasi rumah sakit adalah pengakuan oleh pemerentah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standart yang telah di tentukan.
2.      Tujuan akreditasi : tujuan utamam akreditasi rumah sakit adalah agar kualitas pelayanan yang diberikan terintegrasi dan menjadi budaya sistem pelayanan di rumah sakit.

B.     Saran
Dengan adanya akreditasi diharapkan dapat memberikan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat yang di layani dan yang membutuhkan. Untuk itu perlu melakukan sosialisasi atau pembelajaran agar memperoleh pemahaman yang tepat tentang kegiatan akreditasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar